Tuesday, March 10, 2009

You Need a Good Lawyer to Set You Free form the Jail of Your Heart

You Need a Good Lawyer to Set You Free form the Jail of Your Heart
(Kumpulan Cerita Hukum)

Zara Zettira ZR & Blogger Indonesia
Rose Heart Publishing, Januari 2009
305 Hal.

Gue baru menyadari betapa panjang judul kumpulan cerita ini waktu udah di rumah. Yang membuat gue tertarik membeli buku ini adalah karena nama seorang Zara Zettira yang pernah jadi penulis favorit gue waktu masih baca majalah Gadis, lalu, kedua, hmmm… niatnya sih gue pengen ‘godain’ temen-temen gue yang jadi lawyer, karena kebetulan juga gue kerja di konsultan hukum.

Ada 18 cerita pendek dalam buku ini – yang kasusnya beragam, begitu pula dengan penyelesaiannya. Ada tentang pelecehan seksual, narkoba, pembunuhan, KDRT, penolakan terhadap perempuan PSK, dan lain-lain.

Ya, jujur gue gak terlalu bisa menulis komentar tentang kumpulan cerpen. Tapi secara keseluruhan, gue gak terlalu terkesan dengan kum-cer ini. Di buku ini, sebagian besar pengacara (yang rata-tara perempuan) adalah pengacara yang berhasil, kerja di kantor hukum ternama, kehidupannya udah mapan, dan aduh… kalo ngomong, kaya’nya susah banget ya, pake bahasa Indonesia. Terus, selalu menang dalam setiap kasus. Gue malah pengen menemukan sebuah cerita di mana si pengacara adalah pengacara baru, dari kantor hukum yang biasa-biasa aja, terus berjuang demi mendapat pengakuan dari orang-orang yang pernah mandang dia sebelan mata. Atau, pengacara yang ‘tersandung’ sedikit. Soalnya di buku ini, lawyer-nya rata-rata ‘lurus’ semua. Gimana ya, seandainya dibuat cerita pengacara yang idealis, tapi ternyata harus ‘tersandung’ masalah suap-menyuap? Hmmm… gue gak pinter nulis, jadinya gue hanya bisa kasih ide…

Zara Zettira-nya hanya menyumbang satu cerita. Cerita-cerita di sini juga banyak berakhir dengan buru-buru, terkadang juga rada bertele-tele. Gue malah gak sabar pengen menuntaskan buku ini. Gue berharap menemukan satu cerita yang special, tapi ternyata gak.

Udah ah.. gue koq jadi nyela melulu ya? Hehehe… Ma’ap…

1 comments:

David Pangemanan said...

PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen akan sangat dirugikan karenanya. "Perlawanan Pihak Ketiga" mungkin salah satu solusinya.
Permasalahannya, masihkah Anda mau perduli??

David
HP. (0274)9345675

 

lemari bukuku Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang